Makalah BLK
MAKALAH
“PEGADAIAN”
Mata Kuliah : Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya
Dosen Pengampu : Fatichatur Rahmaniyah. SE., MM
Oleh
:
Eka Yunia Reni Larasati (16042077)
Riski Dwi Santi Filantika (16042085)
Ita Lutdhfiana (16042115)
Lia
Fitriani (16042121)
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM’ LAMONGAN
2017
BAB I
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Gadai
Menurut kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150,gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai
piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada
orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain
atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekusaan kepada orang berpiutang
untuk menggunakan barang bergerak yang telah di serahkan untuk melunasi utang
apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh
tempo.
Perusahaan Umum
Pegadaian
Perusahaan
umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti di
maksud dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas
pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang
sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesuliatan keuangan cenderung di
manfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk
mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
1.2 Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian
dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan
beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah
5(lima) tahun, dan setelah masa
jabat tersebut berakhir yang bersangkutan dapat di angkat kembali. Di samping
dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelolal kegiatan usaha, Perum
pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah
untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasiksn misinya untuk membantu
masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum Gadai. Dewan
pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum
Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan
keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Keuangan. Menteri Keuangan
dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
1.4 Kegiatan
Usaha
1.4.1
Penghimpun
Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum
Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a.Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b. Pinjaman jangka pendek
lainnya
c. Penerbitan obligasi
d. Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian
terdiri dari :
- modal awal
- penyertaan modal pemerintah
- Laba di tahan
1.4.2
Penggunaan
Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun
kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dan tersebut
antara lain digunakan untuk hal – hal berikut.
a.
Uang kas dan dana likuid lain
perum
pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: kewajiban
yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum
gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarakan, pembayaran pajak, dan
lain – lain.
b.
Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap
dan inventaris
Aktiva
tetap berupa tanah dan bagunan serta investaris ini tidak secara langsung dapat
menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian namun sangat penting agar kegiatan
usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara
lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, komputer kendaraan,
meubel, brankas, dan lain – lain.
c.
Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan
operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara
lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain –
lain.
d.
Penyaluran dana
Penggunaan
dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar
hukum gadai. Lebih dari 50 % dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian
tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan
utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan
dari bunga yang telah dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan
penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun
tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti
investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e.
Investasi lain
Kelebihan dana (idle
fund), yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun
belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam
bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan
penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan
penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum
Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi di bidang properti,
seperti kantor dan toko. Pelaksanaan ini biasanya bekerja sama dengan pihak
ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain – lain.
1.4.3 Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan
jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat.
a. Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai
Seperti
diuraikan pada bagian awal diatas, pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
berati mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak
oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai
pinjaman yang diberikan kepada masing – masing pinjaman sangat dipengarihi oleh
nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah
kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000
hingga Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah
tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) dengan prosedur mudah dan
layanan cepat.
Sewa
modal (bunga) pinjaman di pegadaian merupakan pinjaman dengan jangka waktu selam
4 bulan. Apabila telah melewati batas pinjaman nasabah dapat memperpanjang
dengan membayar sewa modal (bunga) atau dapat menebus barang jaminannya.
Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan maka pegadaian barhak untuk
melelang barang jaminan.
b.
Penaksiran nilai barang
Selain
memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga memberikan
jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Perum
Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir nilai suatu barang
yang akan digadaikan. Barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua
barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas, berlian, dan intan.
Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar
atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan,
Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos
penaksiran.
c.
Penitipan barang
Jasa
lain yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Perum
Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai
tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat
penyimpanan barang bergerak lain milik Pegadaian terutama digunakan untuk
menyimpan barang – barang yang digadaikan oleh msyarakat. Mengingat gudang dan
tempat penyimapanan lain ini tidak selalu dimanfaatkan penuh atau ada kalanya
terdapat kapasitas menganggur, maka kapasitas menganggur tersebut dapat
dimanfaatkan untuk memberikan jasa lain berupa penitipan barang. Masyarakat menititipakan
barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama
bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu lama. Atas
jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh pebnerimaan dari
pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d.
Jasa lain
Ketiga
jenis jasa di atas hampir selalu ada pada setiap kantor pegadaian. Di samping
ketiga jasa tersebut, kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain
seperti:
·
Penjualan koin Emas ONH. Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang
bisa digunakan untuk tuujuan persiapan dana haji bagi pembelinya. Konsumen
tinggal membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbbagai pilihan
berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONHdianggap
mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara otomatis pemilik akan
didaftarkan sebagai calon jemaah hajimelalui Sistem Haaji Terpadu (siskoat).
Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli emas untuk tujuan investasi lain,
dan tidak harus untuk haji.
·
Krasida. Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai. Krasida merupakan
pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka
mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengambilan pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
·
Kreasi. Kreasi adalah Kredit Angsuran Fidusia. Produk ini merupakan modifikasi
dari Kredit Kelayakan Usaha (KKUP). Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada
para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan
konstruksi pebjamin secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
·
Kresna. Kresna atau Kredit Serba Guna. Merupakan pemberian pinjaman kepada
pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian
secara angsuran.
·
Galeri 24. Pegadaian juga mempunyai Galeri 24 yaitu Toko Emas
yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat
Jaminan sesuai karatase perhiasan emas. Seperti diketahui bahwa perhiasan yang
dijual di Toko emas Galeri 24 adalah merupakan produk yang dibuat oleh
pegadaian, jadi bukan merupakan barang jaminan nasabah yang tidak ditebus.
Dengan pengalaman menguji karetase emas sejak tahun 1901, maka perhiasan emas
dari Galeri 24 memberikan jaminan kebenaran keaslian karatase emas kepada
khalayak pembeli. Jaminan kepastian ini belum tentu diperoleh di toko emas
lain.
1.5 PROSES PINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
1.5.1
Barang yang Dapat
Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat
digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang – barang tertentu.
Barang- barang yang dapt digadaikan meliputi:
-
Barang perhiasan
-
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina,
intan, mutiara, dan batu mulia.
-
Kendaraan
-
Barang elektronik
-
Barang elektronik
-
Barang rumah tangga
-
Mesin – mesin
-
Tekstil
-
Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum Pegadaian
Namun mengingat
keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian,
perlunya meminimalkan risiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta
memerhatikan peraturan yang berlaku maka ada barang – barang tertentu yang
tidak dapat di gadaikan. Barang – barang yang tidak dapat digadaikan meliputi:
-
Binatang ternak, karena memerlukan yempat penyimpanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus.
-
Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
-
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan
sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
-
Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
-
Barang yang amat kotor
-
Kendaraan yang sangat besar
-
Barang – barang seni yang sulit ditaksir
-
Barang yang mudah terbakar
-
Senjata api, amunisi, dan mesiu
-
Barang milik pemerintah
-
Barang illegal
1.5.2 Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai
mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah
di tentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman
sangat tergantung pada nilai barang yang akan di gadaikan, maka barang yang di
terima dari calon peminjam terlebih dahulu harus di taksir nilainya oleh
petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan
pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang
yang akan di gadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah di tetapkan oleh Perum
Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai
yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang di kelompokkan atas dasar jenis
barangnya adalah sebagai berikut :
1. Barang kantong
Emas
·
Petugas
penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
di tetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini
selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·
Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
·
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
Permata
·
Petugaspenaksir
melihat standar taksiran permata yang telah di tetapkan oleh kantor pusat.
Standar ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
·
Petugas
penaksir menentukan nilai taksiran
2. Barang gudang (mobil, mesin, barang
elektronik, tekstil, dll)
·
Petugas
penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk
keperluan penaksir ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang
terjadi.
·
Petugas
penaksir menetukan nilai taksiran
Nilai
taksiran terhadap suatu objek barang yang akan di gadaikan tidak di tentukan
sebesar harga pasar, melainkan setelah di kalikan dengan presentase tertentu.
Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp. 100.000 ,
nilai taksirannya tidak sebesar Rp. 100.000 . nilai taksiran emas tersebut
adalah sebesar Rp. 100.000 di kalikan dengan 88% angka, sehingga nilai
taksirannya adalah sebesar Rp. 88.000 . angka pengali sebesar 88% di tentukan
oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang
masa, dengan kata lain angka ini bisa saja mengalami perubahan. Perum Pegadaian
sudah menetapkan angka pengali untuk menentukan nilai taksiran atas berbagai
jenis barang. Misalnya, angka pengali untuk berllian adalah 45% , angka pengali
untuk tekstik adalah 83% , dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang di jadikan
acuan untuk menetukan besarnya pinjaman yang akan di berikan kepada nasabah.
1.5.3 Pemberian pinjaman
Nilai
taksiran atas barang yang akan di gadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman
yang di berikan. Setelah nilai taksiran di tentukan, dan presentase ini juga
telah di tentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya
berkisar antara 80-90%.
Pinjaman
kemudian di golongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat
pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu
pelelangan. Sebagai contoh, pinjaman senilai Rp. 88.000 termasuk dalam kelompok
pinjaman Rp. 40.500 sampai Rp. 150.000 atau termasuk golongan C. Pinjaman yang
termasuk golongan C di tetapkan sewa modalnya adalah sebesar 2% per 15 hari,
jangka waktunya 4 bulan, dan pelelangan pada bulan ke 5. Barang yang di
gadaikan di asuransikan oleh Perum Pegadaian yang dana pembayaran reminya di
peroleh dari peminjam dana. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah di lakukan
oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk remi asuransi. Perlu di
tekankan di sini bahwa angka-angka dalam persyaratan dan penggolongan pinjaman
tersebut bukanlah sesuatu yang baku atau berlaku untuk sepanjang masa. Perum
Pegadaian selalu mengamati perkembangan perekonomian untuk menentukan apakah
penggolongan dan angka-angka dalam syarat-syarat pinjaman di atas masih relevan
ataukan tidak.
Berdasarkan
penjelasan di atas, nilai uang pinjaman yang di berikan lebih kecil daripada
nilai pasar dari barang yang di gadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja
mengambil kebijakan ini untuk mencegah munculnya kerugian. Apabila ternyata
nasabah pada saat jatuh tempo tidak mampu atau tidak bersedia menebus barang
yang di gadaikan, maka Perum Pegadaian akan menjual barang tersebut melalui pelelangan.
Harga penjualan barang yang di gadaikan ini bisa lebih tinggi, sama, atau lebih
rendah daripada nilai taksiran yang telah di tetapkan oleh petugas penaksir
pada awal pemberian pinjaman. Jika nilai taksiran di tetapkan sebesar nilai
pasar dan ternyata pada waktu pelelangan nilai pasar barang tersebut merosot,
maka Perum Pegadaian akan mengalami kerugian karena hasil pelelangan tidak
dapat di gunakan untuk menutup pinjaman yang telah di berikan kepada debitor. Kerugian
ini akan menjadi lebih besar apabila kewajiban yang belum di bayar oleh debitor
tidak hanya pokok pinjaman tetapi juga sewa modal atau bunga. Hal tersebut
menjadi dasar penetapan jumlah uang pinjaman yang lebih kecil dari pada nilai
taksiran atas barang yang di gadaikan.
1.5.4 Pelunasan
Sesuai
dengan syarat-syarat yang telah di tentukan pada waktu pemberian pinjaman,
nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah di terima.
Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus
menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman
beserta sewa modalnya (bunga) di bayarkan langsung ke kasir di sertai
surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang di sertai pemenuhan
kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang di
gadaikan.
1.5.5 Pelelangan
Penjualan
barang yang di gadaikan melalui suatu pelelangan akan di lakukan oleh perum
pegadaian pada saat yang telah di tentukan di muka apabila hal-hal berikut ini
terjadi:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang di gadaikan dan membayar
kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh
tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai
alasan.
Hasil pelelangan barang yang di gadaikan
akan di gunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian
yang terdiri dari:
1. Pokok pinjaman
2. Sewa modal atau bunga
3. Biaya lelang
Apabila
barang yang di gadaikan tidak laku di lelang atau terjual dengan harga yang
lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian
pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang
tersebut di beli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum
pegadaian.
1.6 Manfaat
Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang di peroleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di
samping itu, mengingat jasa yang di tawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya
jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak
dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat di percaya.
Penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai
pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbedaan persepsi atas nilai
suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak
yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya di tempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya
di perum pegadaian.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat
yang di harapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang di berikan kepada
nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal
yang di bayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos
yang di bayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10
tahun 1990, laba yang di peroleh oleh perum pegadaian di gunakan untuk:
·
Dana
pembangunan semesta (55%)
·
Cadangan
umum (20%)
·
Cadangan
tujuan (5%)
·
Dana
sosial (20%)
1.7 Pegadaian
Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis
syariah kian marak di indonesia, tidak terkecuali pegadaian, perum pegadaian
mengeluarkan produk berbasis syariah yang di sebut dengan pegadaian syariah.
Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti,
tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai
alat tukar bukan sebagai komoditas yang di perdagangkan, dan melakukan bisnis
untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau
di kenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee
Based Income (FBI) atau mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam
mempergunakan mahrun bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk
konsumsi, membayar uang sekolah atau tambalan modal kerja, penggunaan metode
mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan
metode Fee Based Income (FBI)
Sebagai
penerima gadai atau di sebut mutahim, penggadai akan mendapatkan surat bukti
rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang di sebut akad gadai
syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah di sebutkan
bila jangka waktu akad tidak di perpanjang maka pegadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya di jual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkaan akad sewa
tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai
untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah
satu inovasi produk yang di luncurkan oleh pegadaian adalah program kredit
tunda jual komoditas pertanian yang saat ini lebih di kenal dengan sebutan Gadai
Gabah . program ini di luncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka
mengurangi kerugian petani akibat
perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini
adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang di milikinya sesuai dengan
harga dasar yang di tetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika
terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang di rugikan. Untuk mencegah
kerugian yang di derita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya
harga gabah, perum pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani
menggadaikan gabahnya pada musim panen , untuk di tebus dan di jual ketika
harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak
menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan
menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani
menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan
harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat
menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya di tambah dengan
sewa modal sebesar 3,5% per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa
jatuh tempo kredit) petani tidak menebusnya, gabah akan di lelang oleh perum
pegadaian. Kelebihan harga gabah akan di berikan kepada petani. Gabah yang di
terima sebagai barang jaminan adalah gabah kering giling (GKG). Bila gabah
petani bukan gabah kering giling maka petani akan di kenakan proses penanganan
(handling)sebesar Rp. 10/kg.
Komentar
Posting Komentar