Makalah BLK

MAKALAH
PEGADAIAN
Mata Kuliah : Bank  dan Lembaga Keuangan lainnya
Dosen Pengampu : Fatichatur Rahmaniyah. SE., MM


Hasil gambar untuk unisda lamongan
 







Oleh :
Eka Yunia Reni Larasati                             (16042077)
Riski Dwi Santi Filantika                             (16042085)
                                    Ita Lutdhfiana                                               (16042115)
                                    Lia Fitriani                                                     (16042121)

PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM’ LAMONGAN
2017
BAB  I
PEMBAHASAN

1.1 Pengertian
Gadai
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150,gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekusaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah di serahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti di maksud dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesuliatan keuangan cenderung di manfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat dan pengijon untuk mendapatkan sewa dana atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.
1.2 Pimpinan
Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur. Masa jabatan dari masing-masing anggota dewan direksi adalah 5(lima) tahun, dan setelah masa jabat tersebut berakhir yang bersangkutan dapat di angkat kembali. Di samping dewan direksi yang bertugas menjalankan dan mengelolal kegiatan usaha, Perum pegadaian juga mempunyai sebuah dewan pengawas yang fungsi utamanya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha Perum Pegadaian agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merealisasiksn misinya untuk membantu masyarakat dalam bidang pendanaan atas dasar hukum Gadai. Dewan pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan keuangan Perum Pegadaian agar badan usaha ini tidak mengalami kerugian yang dapat memberatkan keuangan negara. Anggota dewan direksi dan dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dibantu oleh sebuah Direktorat Jenderal.
1.4 Kegiatan Usaha
1.4.1 Penghimpun Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal  dari :
a.Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b. Pinjaman jangka pendek lainnya
c. Penerbitan obligasi
d. Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :
  • modal awal
  • penyertaan modal pemerintah
  • Laba di tahan
1.4.2 Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dan tersebut antara lain digunakan untuk hal – hal berikut.
a.      Uang kas dan dana likuid lain
perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagai kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarakan, pembayaran pajak, dan lain – lain.
b.      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bagunan serta investaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, komputer kendaraan, meubel,  brankas, dan lain – lain.
c.       Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk: gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain – lain.
d.      Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50 % dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang telah dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e.       Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund), yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi di bidang properti, seperti kantor dan toko. Pelaksanaan ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain – lain.
            1.4.3 Produk dan Jasa Perum Pegadaian      
             Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum        Pegadaian kepada masyarakat.
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Seperti diuraikan pada bagian awal diatas, pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai berati mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing – masing pinjaman sangat dipengarihi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan. Pinjaman ini pada dasarnya adalah kredit jangka pendek dengan memberikan pinjaman uang tunai dari Rp 10.000 hingga Rp 20.000.000 dengan jaminan benda bergerak (perhiasan emas, alat rumah tangga, kendaraan, barang elektronik, dan sebagainya) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
Sewa modal (bunga) pinjaman di pegadaian merupakan pinjaman dengan jangka waktu selam 4 bulan. Apabila telah melewati batas pinjaman nasabah dapat memperpanjang dengan membayar sewa modal (bunga) atau dapat menebus barang jaminannya. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan maka pegadaian barhak untuk melelang barang jaminan.
b. Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pegadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. Barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang bergerak yang bisa digadaikan, terutama emas, berlian, dan intan. Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
c. Penitipan barang
Jasa lain yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa tersebut karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lain milik Pegadaian terutama digunakan untuk menyimpan barang – barang yang digadaikan oleh msyarakat. Mengingat gudang dan tempat penyimapanan lain ini tidak selalu dimanfaatkan penuh atau ada kalanya terdapat kapasitas menganggur, maka kapasitas menganggur tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan jasa lain berupa penitipan barang. Masyarakat menititipakan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh pebnerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d. Jasa lain
Ketiga jenis jasa di atas hampir selalu ada pada setiap kantor pegadaian. Di samping ketiga jasa tersebut, kantor Perum Pegadaian tertentu juga menawarkan jasa lain seperti:
·         Penjualan koin Emas ONH. Koin Emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tuujuan persiapan dana haji bagi pembelinya. Konsumen tinggal membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia dalam berbbagai pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah koin emas ONHdianggap mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka secara otomatis pemilik akan didaftarkan sebagai calon jemaah hajimelalui Sistem Haaji Terpadu (siskoat). Selain untuk haji, konsumen juga bisa membeli emas untuk tujuan investasi lain, dan tidak harus untuk haji.
·         Krasida. Krasida adalah Kredit Angsuran Sistem Gadai. Krasida merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai yang pengambilan pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
·         Kreasi. Kreasi adalah Kredit Angsuran Fidusia. Produk ini merupakan modifikasi dari Kredit Kelayakan Usaha (KKUP). Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro dan kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan konstruksi pebjamin secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
·         Kresna. Kresna atau Kredit Serba Guna. Merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
·         Galeri 24. Pegadaian juga mempunyai Galeri 24 yaitu Toko Emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan Sertifikat Jaminan sesuai karatase perhiasan emas. Seperti diketahui bahwa perhiasan yang dijual di Toko emas Galeri 24 adalah merupakan produk yang dibuat oleh pegadaian, jadi bukan merupakan barang jaminan nasabah yang tidak ditebus. Dengan pengalaman menguji karetase emas sejak tahun 1901, maka perhiasan emas dari Galeri 24 memberikan jaminan kebenaran keaslian karatase emas kepada khalayak pembeli. Jaminan kepastian ini belum tentu diperoleh di toko emas lain.
1.5 PROSES PINJAMAN ATAS DASAR HUKUM GADAI
1.5.1 Barang yang Dapat Digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang – barang tertentu. Barang- barang yang dapt digadaikan meliputi:
-          Barang perhiasan
-          Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
-          Kendaraan
-          Barang elektronik
-          Barang elektronik
-          Barang rumah tangga
-          Mesin – mesin
-          Tekstil
-          Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan risiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memerhatikan peraturan yang berlaku maka ada barang – barang tertentu yang tidak dapat di gadaikan. Barang – barang yang tidak dapat digadaikan meliputi:
-          Binatang ternak, karena memerlukan yempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
-          Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
-          Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
-          Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut.
-          Barang yang amat kotor
-          Kendaraan yang sangat besar
-          Barang – barang seni yang sulit ditaksir
-          Barang yang mudah terbakar
-          Senjata api, amunisi, dan mesiu
-           Barang milik pemerintah
-          Barang illegal
1.5.2 Penaksiran
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang bergerak sebagai jaminan pada loket yang telah di tentukan pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan di gadaikan, maka barang yang di terima dari calon peminjam terlebih dahulu harus di taksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan di gadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah di tetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang di kelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
1.      Barang kantong
Emas
·         Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah di tetapkan oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·         Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
·         Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Permata
·         Petugaspenaksir melihat standar taksiran permata yang telah di tetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
·         Petugas penaksir menentukan nilai taksiran  
2.      Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dll)
·         Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang. Harga pedoman untuk keperluan penaksir ini selalu di sesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
·         Petugas penaksir menetukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan di gadaikan tidak di tentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah di kalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp. 100.000 , nilai taksirannya tidak sebesar Rp. 100.000 . nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp. 100.000 di kalikan dengan 88% angka, sehingga nilai taksirannya adalah sebesar Rp. 88.000 . angka pengali sebesar 88% di tentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa saja mengalami perubahan. Perum Pegadaian sudah menetapkan angka pengali untuk menentukan nilai taksiran atas berbagai jenis barang. Misalnya, angka pengali untuk berllian adalah 45% , angka pengali untuk tekstik adalah 83% , dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang di jadikan acuan untuk menetukan besarnya pinjaman yang akan di berikan kepada nasabah.

1.5.3 Pemberian pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan di gadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang di berikan. Setelah nilai taksiran di tentukan, dan presentase ini juga telah di tentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman kemudian di golongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Sebagai contoh, pinjaman senilai Rp. 88.000 termasuk dalam kelompok pinjaman Rp. 40.500 sampai Rp. 150.000 atau termasuk golongan C. Pinjaman yang termasuk golongan C di tetapkan sewa modalnya adalah sebesar 2% per 15 hari, jangka waktunya 4 bulan, dan pelelangan pada bulan ke 5. Barang yang di gadaikan di asuransikan oleh Perum Pegadaian yang dana pembayaran reminya di peroleh dari peminjam dana. Pemberian uang pinjaman kepada nasabah di lakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya selain untuk remi asuransi. Perlu di tekankan di sini bahwa angka-angka dalam persyaratan dan penggolongan pinjaman tersebut bukanlah sesuatu yang baku atau berlaku untuk sepanjang masa. Perum Pegadaian selalu mengamati perkembangan perekonomian untuk menentukan apakah penggolongan dan angka-angka dalam syarat-syarat pinjaman di atas masih relevan ataukan tidak.
Berdasarkan penjelasan di atas, nilai uang pinjaman yang di berikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang di gadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini untuk mencegah munculnya kerugian. Apabila ternyata nasabah pada saat jatuh tempo tidak mampu atau tidak bersedia menebus barang yang di gadaikan, maka Perum Pegadaian akan menjual barang tersebut melalui pelelangan. Harga penjualan barang yang di gadaikan ini bisa lebih tinggi, sama, atau lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah di tetapkan oleh petugas penaksir pada awal pemberian pinjaman. Jika nilai taksiran di tetapkan sebesar nilai pasar dan ternyata pada waktu pelelangan nilai pasar barang tersebut merosot, maka Perum Pegadaian akan mengalami kerugian karena hasil pelelangan tidak dapat di gunakan untuk menutup pinjaman yang telah di berikan kepada debitor. Kerugian ini akan menjadi lebih besar apabila kewajiban yang belum di bayar oleh debitor tidak hanya pokok pinjaman tetapi juga sewa modal atau bunga. Hal tersebut menjadi dasar penetapan jumlah uang pinjaman yang lebih kecil dari pada nilai taksiran atas barang yang di gadaikan.

1.5.4 Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah di tentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah di terima. Pada dasarnya, nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman  beserta sewa modalnya (bunga) di bayarkan langsung ke kasir di sertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang di sertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang di gadaikan.
1.5.5 Pelelangan
Penjualan barang yang di gadaikan melalui suatu pelelangan akan di lakukan oleh perum pegadaian pada saat yang telah di tentukan di muka apabila hal-hal berikut ini terjadi:
1.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang di gadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2.      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang yang di gadaikan akan di gunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
1.      Pokok pinjaman
2.      Sewa modal atau bunga
3.      Biaya lelang
Apabila barang yang di gadaikan tidak laku di lelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut di beli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
1.6 Manfaat
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang di peroleh oleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang di tawarkan oleh perum pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain:
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat di percaya. Penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama. Untuk mengatasi perbedaan persepsi atas nilai suatu barang, kedua belah pihak bisa menghubungi perum pegadaian sebagai pihak yang netral untuk melakukan penaksiran atas barang tersebut.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya di tempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan barangnya di perum pegadaian.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang di harapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang di berikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang di bayarkan oleh peminjam dana.
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang di bayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990, laba yang di peroleh oleh perum pegadaian di gunakan untuk:
·         Dana pembangunan semesta (55%)
·         Cadangan umum (20%)
·         Cadangan tujuan (5%)
·         Dana sosial (20%)

1.7 Pegadaian Syariah
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di indonesia, tidak terkecuali pegadaian, perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang di sebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang di perdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau di kenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan mahrun bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambalan modal kerja, penggunaan metode mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI)
            Sebagai penerima gadai atau di sebut mutahim, penggadai akan mendapatkan surat bukti rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang di sebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akad gadai syariah di sebutkan bila jangka waktu akad tidak di perpanjang maka pegadai menyetujui agunan (marhun) miliknya di jual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkaan akad sewa tempat (ijaroh) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
            Salah satu inovasi produk yang di luncurkan oleh pegadaian adalah program kredit tunda jual komoditas pertanian yang saat ini lebih di kenal dengan sebutan Gadai Gabah . program ini di luncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian  petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang di milikinya sesuai dengan harga dasar yang di tetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang di rugikan. Untuk mencegah kerugian yang di derita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, perum pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen , untuk di tebus dan di jual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada perum pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sama ketika menggadaikan gabahnya di tambah dengan sewa modal sebesar 3,5% per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak menebusnya, gabah akan di lelang oleh perum pegadaian. Kelebihan harga gabah akan di berikan kepada petani. Gabah yang di terima sebagai barang jaminan adalah gabah kering giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan di kenakan proses penanganan (handling)sebesar Rp. 10/kg.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik lagu Ost. Hamtaro

Lirik lagu Taeyang-Darling + Terjemahan (INDO)

List Drakor Recommended